SEKILAS INFO
: - Saturday, 18-07-2026
  • 1 tahun yang lalu /
  • 3 tahun yang lalu / Selamat datang di Website SMAN 1 Cibitung
SPMB 2026

 

Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
SMA, SMK, dan SLB Reguler Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027

SMA Negeri 1 Cibitung

Oleh:

 Rahayu Dindardiya, S.Pd.M.Pd

 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan kembali menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) tahun ajaran 2026/2027. Guna memastikan seluruh proses berjalan dengan bersih, transparan, dan akuntabel.

1. Dasar Hukum Pelaksanaan

Pelaksanaan SPMB Jabar 2026 didasarkan pada regulasi resmi berikut:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). Berdasarkan Bab IV Pasal 5 ayat (4), warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
  • Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda, di mana Transformasi SMA Unggul Garuda ditujukan untuk SMA/MA yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Daerah, maupun masyarakat.
  • Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 421 Kep.210.Disdik/2026 tentang Sekolah Manusia Unggul.
  • Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 2727/HK.02.03/SEKRE tentang Petunjuk Pelaksanaan SPMB Sekolah Manusia Unggul (Maung) Pada SMA dan SMK Tahun Ajaran 2026/2027.
  • Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 62/HK.02.03/DISDIK tentang Pelaksanaan SPMB Yang Bersih dan Akuntabel di Provinsi Jawa Barat.

2. Prinsip Utama Pelaksanaan SPMB

Seluruh tahapan seleksi dilakukan dengan memegang teguh 8 prinsip utama:

  • Objektif: Berdasarkan data dan fakta riil calon peserta didik.
  • Transparan: Proses seleksi dan hasil dapat diakses secara terbuka.
  • Berkeadilan: Tidak membedakan latar belakang agama, ras, maupun golongan.
  • Akuntabel: Seluruh proses dapat dipertanggung jawabkan.
  • Berbasis Merit & Potensi: Menghargai capaian akademis dan nonakademis siswa.
  • Inklusif: Ramah dan terbuka untuk murid berkebutuhan khusus.
  • Berintegritas: Menjunjung tinggi nilai kejujuran bebas dari kecurangan.
  • Efektif dan Efisien: Memanfaatkan sistem digital terintegrasi yang cepat dan ringkas.

3. Mengenal Perbedaan Sekolah Maung vs Sekolah Reguler

Pada tahun ini, terdapat dua kategori satuan pendidikan menengah yang dibuka dalam SPMB Provinsi Jawa Barat:

  • Sekolah Manusia Unggul (Sekolah Maung): Satuan pendidikan jenjang menengah yang menyelenggarakan pendidikan khusus untuk menghasilkan manusia unggul (manusa waluya). Sekolah ini berfokus pada kompetensi sains, teknologi, vokasi, kompetensi global, serta keunggulan karakter berdasarkan nilai inti Gapura Pancawaluya.
  • Sekolah Reguler (SMA): Satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum jenjang menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat/setara.

4. Jalur Pendaftaran dan Alokasi Kuota

Kategori Sekolah Manusia Unggul (Sekolah Maung)

  • Jalur Potensi Akademik (10%): Berdasarkan hasil penilaian Tes Potensi Akademik (TPA) oleh psikolog profesional resmi terdaftar.
  • Jalur Kompetensi Akademik (70%): Dibagi menjadi Prestasi Nilai Rapor & TKA (50%) serta Prestasi Minat/Bakat Bidang Akademik & TKA (20%).
  • Jalur Kompetensi Nonakademik (20%): Berdasarkan prestasi minat/bakat nonakademis serta rekam jejak kepemimpinan.

Kategori Sekolah Reguler (SMA)

  • Jalur Domisili (35%): Seleksi berdasarkan jarak domisili kartu keluarga terdekat.
  • Jalur Prestasi (30%): Dibagi atas Akademik (Nilai Rapor) dan Nonakademik (Kejuaraan/Kepemimpinan) dengan presentase detail diatur sekolah.
  • Jalur Afirmasi (30%): Diperuntukkan bagi siswa KETM-DTSEN (Minimal 20%) dan Murid Berkebutuhan Khususu/Inklusi.
  • Jalur Mutasi (5%): Diperuntukkan bagi anak akibat perpindahan tugas orang tua/wali serta kuota anak guru/tenaga kependidikan.

5. Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) – WAJIB

Seluruh siswa lulusan SMP/MTs Negeri dan Swasta se-Jawa Barat WAJIB mengikuti tahapan awal yang dinamakan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB). Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan sebaran kelulusan dan pilihan jenis sekolah (SMA Negeri, SMK Negeri, atau Swasta).

Langkah-langkah PCMB:

  • Input data seluruh persyaratan umum dan persyaratan khusus secara mandiri.
  • Unggah dokumen bukti pendukung asli sesuai dengan jalur pilihan.
  • Proses seleksi awal secara otomatis oleh sistem aplikasi.
  • Pengumuman hasil pemetaan kelulusan penempatan.

6. Persyaratan Dokumen Pendaftaran

Persyaratan Umum (Semua Jalur)

1. Lulusan SMP/MTs/Sederajat pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.

2. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau KIA).

3. KTP Orang Tua Murid.

4. Ijazah asli atau Surat Keterangan Lulus (SKL) / Surat Keterangan berpenghargaan sama.

5. Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 1 tahun dari tanggal pendaftaran.

6. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

7. Dokumen Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) bermaterai yang diunduh langsung dari web pendaftaran.

Tambahan Khusus Sekolah Maung: Melampirkan Surat Rekomendasi sekolah asal yang menyatakan calon murid berprestasi dan berminat melanjutkan ke Perguruan Tinggi (wajib mencantumkan target nama PTN/PTS serta program studi pilihan).

Persyaratan Khusus Berdasarkan Jalur Seleksi

  • Jalur Prestasi Rapor & Kejuaraan: Menyiapkan nilai rapor Semester 1 s.d. 5 dan nilai TKA. Untuk kejuaraan akademik (OSN) minimal berjalan 3 tahun dan wajib terkurasi resmi di Puspresnas Kemendikdasmen. Untuk nonakademik minimal tingkat Provinsi (Sekolah Maung) dan tingkat Kabupaten (Sekolah Reguler). Jalur Kepemimpinan wajib melampirkan SK Ketua OSIS/OSIM atau SK Pratama Pramuka Utama berpredikat baik.
  • Jalur Potensi Akademik (Sekolah Maung): Wajib melampirkan bukti hasil asesmen psikolog resmi (HIMPSI) dengan batas minimum skor IQ di atas 130.
  • Jalur Mutasi / Pindahan Orang Tua & Anak Guru: Surat keputusan pindah tugas orang tua paling lama ber-titimangsa 1 tahun dari instansi resmi/perusahaan, dilengkapi Surat Keterangan Pindah Domisili. Untuk anak guru melampirkan SK Mengajar/Tugas dari Kepala Sekolah tempat bertugas.
  • Jalur Afirmasi KETM: Terdata resmi di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 s.d. 4, dibuktikan dengan kepemilikan kartu program sosial seperti KIP, PIP, PKH, atau program sembako.
  • Jalur Domisili Aturan Khusus Wali: Jika bertempat tinggal dengan Wali (bukan ortu kandung), domisili minimal terhitung 1 tahun dibuktikan kesesuaian data KK dengan sekolah asal kelas 9. Dilengkapi kesesuaian nama wali pada rapor, melampirkan Akta Kematian/Cerai orang tua kandung, serta Surat Pernyataan Tidak Keberatan dan Surat Kuasa Pengasuhan resmi dari Kepala Keluarga pengasuh.

7. Jadwal dan Linimasa Pelaksanaan SPMB Jabar 2026

Pastikan Anda mencatat tanggal-tanggal krusial berikut agar tidak tertinggal:

  • Sosialisasi & Pembagian Akun Mandiri: 18 Mei s.d. 22 Mei 2026
  • Tahap Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB): 25 Mei s.d. 8 Juni 2026 (Verifikasi s.d. 8 Juni, Pengumuman Hasil: 12 Juni 2026)
  • Pendaftaran SPMB TAHAP 1: 15, 17, 18, 19 Juni 2026 (Pengumuman Hasil: 25 Juni 2026 | Daftar Ulang: 26 & 29 Juni 2026)
  • Pendaftaran SPMB TAHAP 2: 30 Juni s.d. 6 Juli 2026 (Pengumuman Hasil: 10 Juli 2026 | Daftar Ulang: 13 & 14 Juli 2026)
  • Mulai Tahun Ajaran Baru & MPLS Resmi: 15, 16, 17 Juli 2026

8. Alur Langkah Pendaftaran Mandiri

1. Login ke aplikasi web resmi SPMB Jabar menggunakan akun mandiri yang sudah dibagikan sekolah asal.

2. Pilih Sekolah Tujuan (SMA/SMK Negeri maupun Swasta) serta jalur masuk yang sesuai dengan berkas.

3. Menginput seluruh data identitas diri dan nilai secara lengkap pada kolom aplikasi.

4. Mengunggah hasil pemindaian (scan) berkas asli dokumen persyaratan umum dan khusus tanpa rekayasa.

5. Lakukan submit data dan langsung Cetak Bukti Pendaftaran resmi.

Catatan Penting: Setelah submit, calon murid wajib memantau status akun secara berkala apabila terdapat berkas atau data hasil verifikasi sekolah tujuan yang memerlukan perbaikan (tindak lanjut).

9. Portal Link Resmi Layanan SPMB

Segala informasi, pendaftaran, dan pengumuman resmi terintegrasi pada kanal digital di bawah ini:

  • Portal Utama SPMB Jabar: https://spmb.jabarprov.go.id/
  • Portal Sekolah Manusia Unggul (Maung): https://maung.spmb.jabarprov.go.id/
  • Situs Informasi SMAN 1 Cibitung: https://sman1cibitung.sch.id
  • Instagram Resmi Terkait: @officialsmanci_

untuk download materi sosialisasi SMPB 2026 klik tautan dibawah ini :

MATERI SOSIALISASI SPMB 2026 FINAL

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Data Sekolah

SMA Negeri 1 Cibitung

NPSN : 20237985

Jl. Mutiara Raya 3,perum.Vila Mutiara
KEC. Cibitung
KAB. Bekasi
PROV. Jawa Barat
KODE POS 17520
TELEPON (021) 88320490
FAX 0723-1234567
EMAIL [email protected]

Didukung Oleh

Logo Prov Jawa Barat

Cabang Dinas Pendidikan Wil. III
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat